Senin, 07 Maret 2011

SOFSKILL KEWIRAUSAHAAN

HAK GUNA PATEN,FRANCHISING, PEMASARAN LANGSUNG DAN BENTUK - BENTUK KEPEMILIKAN

1. A. HAK GUNA PATEN

        Hak guna paten merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut diatas.

B. Definisi Hak Guna Paten

    Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan' pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

C. Jenis-jenis Hak Guna Paten

    Pada dasarnya terdapat tiga jenis hak guna paten. Perbedaan mungkin ada sebagai akibat inovasi baru dalam bidang hak guna paten. Satu jenis hak guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil. Disini, perusahaan manufaktur mengunakan hak franchise untuk mendistribusikan hasil produksi mereka melalui dealer mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut berfungsi sebagai toko eceran dari perusahaan mobil. Dalam beberapa hal dealer tersebut harus memenuhi kuota yang ditetapkan perusahaan, tetapi sebagaimana halnya dengan usaha hak guna paten, dealer mendapatkan manfaat dari dukungan periklanan dan manajemen dari perusahaan mobil. Jenis hak guna paten yang paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain, seperti McDonald, Kentucky Fried Chicken, Dunkin' Donuts.
Banyak perusahaan pemilik hak guna paten yang menawarkan jasa seperti agen pribadi,konsultasi pajak pendapatan, dan real estate. Jasa-jasa tersebut menawarkan nama-nama dan reputasi yang telah mapan serta metode menjalankan usaha. Dalam beberapa contoh, seperti real estate, penerima hak sesungguhnya telah mengoperasikan usaha, dan kemudian menjadi anggota perusahaan pemillik hàk guna paten.

D. Keuntungan dari Hak Guna Paten

     Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak. Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.

2. A. RESIKO INVESTASI DALAM USAHA FRANCHISING

        Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentua ada yang gagal. Usahafranchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten.
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising

1. Melakukan evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa   memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan
membantuk menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.

2. Meneliti Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda.
Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum memo . keputusan akhir adalah Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Pent rim hak guna paten mungkin melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. publik, perusahaan juga bisa dikendalikan sepenuhnya ketika sejumlah besar saham dijual kemasyarakat. Hilangnya kendali ini bisa menyebabkan perusahaan bisa diakuisisi atau di- leverage buyouts oleh orang luar. Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go publik adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki oleh masyarakat, dan perusahaan wajib memberikan infoimusi mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat, operasi perusahaan dan manajemennya. Disamping itu biaya-biaya yang harus dikeluarkan selama melakukan go publik juga bisa sangat mahal. Biaya-biaya tersebut termasuk pembayaran pada akuntan, notaris, penjamin, biaya pendaftaran, serta biaya percetakan. Pembayaran pada akuntan untuk melakukan audit sangat besar, tergantung pada ukuran perusahaan, ketersediaan laporan rugi-laba diaudit tahun sebelumnya, dan rumitnya operasi perusahaan.

3. A. BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:

Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila
bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian
itu.
Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih
bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti
perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki
tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

1. Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan

2. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian persekutuan di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng
yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan,
maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai
persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

B. Jenis-jenis CV ( persekutuan komanditer )

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

C. Prosedur Pendirian

    Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

• Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
• Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
• Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
• Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

4. A. GO PUBLIC

Pengertian go public adalah untuk menambah modal, maka efek yang bisa menambah modal bisa dijual. Selain itu go public diartikan sebagai penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama kali atau initial public offering (IPO) melalui bursa efek, maka efek yang dijual yang akan dibahas selanjutnya adalah yang bisa memenuhi kebutuhan IPO ini, yaitu saham biasa dan obligasi.

B. PROSES GO PUBLIK

Emisi Melalui Bursa Efek Reguler

Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Reguler, harus melalui prosedur: persiapan, penyampaian letter ofintent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek. Berikut ini akan diuraikan langkah-langkah tersebut.

1. Persiapan
Sebelum perusahaan menyampaikan maksud untuk go publik kepada Bapepam, perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihak intern perusahaan itu sendiri, Bapepam, maupun instansi lainnya. Tahap awal konsultasi tentunya dilakukan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai rencana untuk go publik. Pada kesempatan ini sudah dapat diperkirakan jenisefek yang akan diemisikan oleh perusahaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah konsultasi dengan para pemegang perseroan. Karena pada dasarnya suatu emisi efek harus mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yaitu yang tercermin dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Didalam konsultasi ini, calon emiten selanjutnya dapat menghubungi Bapepam untuk mendapatkan informasi tersebut, yang dapat diperoleh dari Ketua Bapepam. Sekretaris Bapepam atau Biro Fungsional di Bapepam. Namun sesuai dengan fungsinya, penjelasan mengenai emisi efek secara umum ditangani oleh Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi. Konsultasi ini pada umumnya sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta kemungkinan mencari tahu apakah perusahaan akan menghadapi problem dengan instansi teknis dimana perusahaan berada sehubunga dengan rencana emisi tersebut.

2. Penyampaian letter ofintent dan pernyataan pendaftaran
Tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah penyampaian "Letter of Intent" (surat pernyataan maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan resmi dari calon Emiten mengenai maksudnya untuk melaksanakan emisi efek. Setelah penyampaian letter of intent serta jawaban/tanggapan dari Bapepam diberikan, langkah lebih lanjut yang harus ditempuh calon Emiten dalam tahap ini adalah menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi, akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai (jika diperlukan). Tahap selanjutnya adalah mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Ketua Bapepam melalui Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) adalah lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan/emisi efek tersebut. Selanjutnya emiten bersama- sama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek yang akan dibicarakan bersama dengan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi efek diserahkan.

3. Penelaahan Bapepam
Setelah pernyataan Pendaftaran Emisi berikut lampirannya diterima, maka Bapepam segera melakukan penelaahan. Adapun penelaahan yang dilakukan oleh Bapepam lebih ditekankan pada penelitian atas kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan. Bapepam pada prinsipnya tidak melakukan penelaahan secara fisik atas calon emiten. Selain penelaahan terhadap kesesuaian/kelengkapan dokumen pendaftaran emisi, Bapepam juga mengajukan pertanyaan tertulis kepada emiten serta dapat menghubungi pihak-pihak lain yang terkait, jika dipandang perlu. Dalam rangka pelaksanaan penelaahan tersebut dengan maksud memperlancar proses emisinya, Bapepam juga mengadakan penelaahan bersama antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam. Pertemuan ini meliputi pertemuan koordinasi dan pertemuan yang menyangkut bidang tertentu (pertemuan teknis). Yang dibicarakan dalam pertemuan koordinasi antara lain mengenai hal-hal yang bersifat umum seperti hal-hal yang perlu dilaksanakan agar rencana emisi dapat dilaksanakan tepat pada waktunya seperti yang dijadwalkan. Selain itu juga dibicarakan masalah-masalah yangdihadapi dalam proses emisi serta cara penyelesaiannya. Pertemuan koordinasi dihadiri oleh wakil dari emiten, seluruh Biro dilingkungan Bapepam, dan Sekretaris Bapepam.

4. Pemberian Izin Emisi
Setelah Bapepam melaksanakan penelaahan seperti diuraikan diatas dan seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilaksanakan antara Bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika dalam dengar pendapat terbatas tersebut tidak diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan memberi izin emisi.

5. Pasar Perdana
Setelah izin emisi efek diberikan Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan, maka tahap berikutnya adalah pemasaran efek tersebut secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agen penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam pasar perdana (harga saham yang dijual pada pasar perdana) dilakukan atas dasar kesepakatan Emiten dan Penjamin Emisi Efek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga penawaran perdana tidak boleh dibawah nominal. Dalam hal ini Bapepam tidak turut serta dalam penentuan harga tersebut. Dalam pasar perdana, fungsi prospektus benar-benar sangat dirasakan manfaatnya. Sebagai sumber informasi utama, prospektus akan dipergunakan oleh pemodal untuk mempertimbangkan pembelian saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Selain dari pada itu, untuk lebih menyebar luaskan informasi emisi tersebut, prospektus ringkas juga dibuat dengan tujuan untuk diiklankan melalui surat kabar. Pencatatan Efek di Bursa Setelah emiten memperoleh izin emisi sebagaimana terlihat dalam tahapan emisi tersebut diatas, maka emiten selanjutnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek dengan batasan waktu selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan.

C. PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK

Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (prívate placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi—perusahaan asuransi, perusahaan investasi, atau dana pensiun—adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum. Dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang, yang sering membawa beban suku bunga mengambang atau saham preferen dengan pembayaran deviden tertentu. Disamping itu, sebagian besar transaksi juga melakukan akad perjanjian terbatas. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan memungkinkan likuidasi menguntungkan pada waktu mendatang. Perjanjian likuidasi biasanya berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan aatau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penematan modal privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go publik. Pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi, dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan ekuitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan. Jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan, atau berupa aktiva berujud. Pembiayaan hutang lainnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok, dll

5. A. Merek

adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Dan merupakan tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.

B. Jenis- Jenis Merek

• Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

C. Fungsi Merek

• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
o Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

D. Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
• Orang (persoon)
• Badan Hukum (recht persoon)
• Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

E. Fungsi Pendaftaran Merek

• Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
• Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenis.
• Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

F. Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

• Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

6. A. Jenis Struktur Kepemilikan Bisnis

Sebuah kepemilikan bisnis harus terstruktur sesuai dengan kebutuhan pemilik dan berpotensi kewajiban bahwa bisnis ini bisa dikenakan. Berbagai jenis kepemilikan usaha adalah:
• Tunggal kepemilikan
• Kemitraan
• Terbatas Corporation
• Corporation (untuk keuntungan)
• Kemitraan terbatas, dan
• Nirlaba korporasi.

B. Definisi jenis – jenis kepemilikan :
• Usaha Perorangan dan Kemitraan
Sebuah kepemilikan tunggal atau kemitraan, adalah struktur kepemilikan yang ideal untuk bisnis dan datang atas atau usaha kecil rata-rata. Mereka tidak harus terdaftar dengan negara dan berlaku segera setelah satu orang masuk ke dalam bisnis dengan diri sendiri atau dua orang atau lebih masuk ke bisnis bersama. Penghasilan bisnis dilaporkan tentang pajak pribadi pemilik pendapatan. Mereka juga secara pribadi bertanggung jawab atas hutang bisnis atau keputusan pengadilan terhadap bisnis.


• Terbatas Korporasi
Menyediakan pemiliknya hanya itu, kewajiban pribadi terbatas untuk hutang bisnis dan klaim. Namun, LLCs menyerupai kemitraan ketika datang ke pajak. Para pemilik dari sebuah LLC membayar pajak atas saham mereka dari pendapatan bisnis pada pengembalian pajak pribadi mereka. Jenis organisasi yang baik bagi pemilik bisnis yang baik:
• Bisa dituntut oleh pelanggan
• Jalankan risiko menumpuk banyak utang, atau
• Memiliki aset pribadi besar mereka ingin melindungi.
• Korporasi (untuk keuntungan)
yang Manfaat yang paling signifikan untuk membentuk sebuah perusahaan adalah bahwa hal itu membatasi 'pribadi kewajiban pemilik untuk penyok bisnis dan putusan pengadilan terhadap bisnis. Korporasi adalah badan hukum dan pajak independen. Ini membedakannya dari jenis usaha lain. Pemilik tidak menggunakan pajak pribadi mereka pajak untuk membayar pajak atas keuntungan perusahaan karena perusahaan sendiri membayar pajak tersebut. Setiap uang yang ditarik dari perusahaan dalam bentuk gaji, bonus, dll dibayarkan oleh pemilik dalam Surat Pemberitahuan pajak penghasilan pribadi mereka.

• Limited Kemitraan
Jenis organisasi bisnis sangat mahal dan rumit untuk mempersiapkan. Hal ini tidak dianjurkan bagi pemilik usaha rata-rata kecil. kemitraan Terbatas biasanya dibuat oleh satu orang atau perusahaan yang solicits investasi dari orang lain. Orang-orang yang berinvestasi dianggap sebagai mitra terbatas. Mitra umum bertanggung jawab operasi sehari-hari bisnis. Mereka secara pribadi bertanggung jawab atas penyok bisnis. mitra Limited memiliki sedikit kontrol atas keputusan-keputusan bisnis sehari-hari atau operasi. Karena itu mereka tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang bisnis atau klaim.

7. A. HAK CIPTA

Menurut UU hak cipta pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli yang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pad aide, procedure, proses ataupun konsep.

KELOMPOK : Nur Amelia
                         Fitri Apriella
                         Debby Nur'aini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar